"Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran kode etik oleh Dirkrimsus Polda Sulsel maka saya jelas tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut ada," kata Sugeng dalam keterangan yang dikutip Jumat, 10 Maret 2023.
Hal tersebut diungkap Sugeng merespons pemanggilan terkait proses penegakan hukum Helmut Hermawan dan PT CLM. Menurut dia, pemanggilannya dalam kapasitas saksi tak relevan dengan perkara itu.
Dia menyebut pemanggilan itu menyoal pernyataannya dalam dugaan kriminalisasi eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Padahal, hal itu merupakan sikap biasa sebagai pihak yang aktif menyoroti kinerja Polri.
"Saya berbicara fakta dugaan kriminalisasi karena tanggung jawab IPW sebagai organisasi yang memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sugeng.
Adapun terkait pemanggilan dirinya, Sugeng menyebut hal itu bertolak belakang dari program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sugeng menegaskan Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar para penegak hukum membuat suasa tenang untuk mewujudkan pembangunan yang stabil.
"(Jangan) membuat gaduh penegakan hukum di era Presiden Jokowi," ujarnya.
Sugeng telah melaporkan pihak terkait ke Propam Polri melalui surat bernomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media.
| Baca juga: Polisi Tetapkan Ammar Zoni Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba |
Langkah Ditreskrimsus Polda Sulsel memanggil saksi dalam perkara eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan sesuai prosedur. Salah satu saksi yang dipanggil, yakni Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Pemanggilan saksi dijamin undang-undang lantaran memiliki kapasitas atas kasus hukum terkait. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023.
Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id