Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo resmi menjalani masa pemenjaraan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pada Kamis, 24 Agustus 2023. Dia kini sedang dalam masa pengenalan.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dua mantan anak buah Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga menjalani masa pengenalan lingkungan di lapas yang sama. Mereka bertiga resmi menjadi warga binan sejak sore kemarin.
"Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ucap Rika.
Rika menegaskan tidak akan ada pemberian fasilitas khusus untuk Sambo, Kuat, dan Ricky. Mereka semua akan disetarakan dengan narapidana lain.
"Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku," ujar Rika.
Sebelumnya, hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) disunat MA. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara.
Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri
Ferdi Sambo resmi menjalani masa pemenjaraan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pada Kamis, 24 Agustus 2023. Dia kini sedang dalam masa pengenalan.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dua mantan anak buah
Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga menjalani masa pengenalan lingkungan di lapas yang sama. Mereka bertiga resmi menjadi warga binan sejak sore kemarin.
"Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ucap Rika.
Rika menegaskan tidak akan ada pemberian fasilitas khusus untuk Sambo, Kuat, dan Ricky. Mereka semua akan disetarakan dengan narapidana lain.
"Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku," ujar Rika.
Sebelumnya, hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) disunat MA. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara.
Terakhir, mantan ajudan
Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)