Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bharada E Narapidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Bebas Bersyarat

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2023 19:51
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bebas bersyarat. Narapidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu resmi bebas dari penjara, yakni Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Rika tidak merinci apa saja program bebas bersyarat yang telah dilalui Eliezer. Menurutnya, status mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah bukan lagi narapidana.

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika.
 
Baca juga: Soal Putusan Kasasi MA, Kuasa Hukum Sambo: Kami Hormati

 
Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, 15 Februari 2023.
 
Vonis yang diterima Bharada E lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan