Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin yakin adanya pengondisian dalam pemenangan tender paket umroh di Kepulauan Meranti. Informasi itu diulik dengan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Heny Fitriani.
"Diduga ada pengondisian saat dilaksanakannya tender untuk paket Umroh di Pemkab Kepulauan Meranti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Juli 2023.
Ali enggan memerinci cara pengondisiannya. Selain bekerja sebagai PNS, Heny juga merupakan direksi pada PT Tanur Muthmainnah Tours dan PT Hamsa Mandiri International Tours.
Pendalaman pengondisian pemenang tender paket umrah ini juga didalami dengan memeriksa Komisaris Utama biro jasa umroh PT Tanur Muthmainnah Tour Maria Giptia. Dia diminta menjelaskan soal pembagian fee ke beberapa pihak.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dalam bentuk pembagian fee dari kerjasama pelaksanaan paket umroh di Pemkab Kepulauan Meranti," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Adil disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin yakin adanya pengondisian dalam pemenangan tender paket
umroh di Kepulauan Meranti. Informasi itu diulik dengan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Heny Fitriani.
"Diduga ada pengondisian saat dilaksanakannya tender untuk paket Umroh di Pemkab Kepulauan Meranti," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Juli 2023.
Ali enggan memerinci cara pengondisiannya. Selain bekerja sebagai PNS, Heny juga merupakan direksi pada PT Tanur Muthmainnah Tours dan PT Hamsa Mandiri International Tours.
Pendalaman pengondisian pemenang tender paket umrah ini juga didalami dengan memeriksa Komisaris Utama biro jasa umroh PT Tanur Muthmainnah Tour Maria Giptia. Dia diminta menjelaskan soal pembagian
fee ke beberapa pihak.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya
aliran uang dalam bentuk pembagian
fee dari kerjasama pelaksanaan paket umroh di Pemkab Kepulauan Meranti," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Baca: Bupati Meranti Diduga Atur Pemenang Proyek Umrah Takmir Masjid, Terima Fee Rp1,4 Miliar |
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan
fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Adil disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)