Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus Advokat Stefanus Roy Rening. Dia merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Diperpanjang untuk 30 hari ke depan, mulai 8 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.
Ali mengatakan Roy bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lembaga Antirasuah segera menyelesaikan berkas kasusnya.
"Pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, diantaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi," ucap Ali.
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus Advokat Stefanus Roy Rening. Dia merupakan tersangka kasus
perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Diperpanjang untuk 30 hari ke depan, mulai 8 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.
Ali mengatakan Roy bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lembaga Antirasuah segera menyelesaikan berkas kasusnya.
"Pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, diantaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi," ucap Ali.
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)