Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Dewas KPK Tak Ikut Campur Soal Kembalinya Karyoto dan Endar ke Polri

Fachri Audhia Hafiez • 17 Februari 2023 10:44
Jakarta: Dewas Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa ikut campur dengan kembalinya Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri. Dewas KPK tak punya kewenangan dalam hal itu.
 
"Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.
 
Tumpak mengatakan kembalinya Karyoto dan Endar ke Polri hal lazim. Sebab, hal itu berkaitan dengan promosi bagi karier keduanya.

"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," ujar Tumpak.
 

Baca: KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp57 Miliar kepada Pemerintah


Sebelumnya, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memastikan bahwa kembalinya Karyoto dan Endar ke Polri terkait usulan promosi jabatan serta tak terkait dengan penanganan kasus. Kembalinya Karyoto dan Endar diharapkan membawa nilai-nilai antikorupsi.
 
"Melalui usulan promosi atau pun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan