KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp57 Miliar kepada Pemerintah
Fachri Audhia Hafiez • 17 Februari 2023 10:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana rasuah ke dua Kementerian. Keduanya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Penyerahan aset senilai total Rp57.941.851.000 ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 16 Februari 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.
Alex menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh instansi yang bersangkutan.
"PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," ujar Alex.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara. Hal ini telah diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," ucap Karyoto.
Penyerahan aset tersebut diterima oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Pengelola BMN diwakili oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan.
Aset yang diserahkan Kemenkumham berupa barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Budi Susanto. Ia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Luasnya 4.701,5 meter persegi dan senilai Rp56.744.674.000.
Sedangkan, aset yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto. Ia terjerat kasus suap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung.
Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Jawa Barat. Luasnya 375,36 meter persegi dan senilai Rp1.197.177.000.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana rasuah ke dua Kementerian. Keduanya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Penyerahan aset senilai total Rp57.941.851.000 ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 16 Februari 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.
Alex menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh instansi yang bersangkutan.
"PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," ujar Alex.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara. Hal ini telah diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," ucap Karyoto.
Penyerahan aset tersebut diterima oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Pengelola BMN diwakili oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan.
Aset yang diserahkan Kemenkumham berupa barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Budi Susanto. Ia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Luasnya 4.701,5 meter persegi dan senilai Rp56.744.674.000.
Sedangkan, aset yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto. Ia terjerat kasus suap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung.
Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Jawa Barat. Luasnya 375,36 meter persegi dan senilai Rp1.197.177.000. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)