Pengacara Febri Diansyah/Medcom.id/Candra
Pengacara Febri Diansyah/Medcom.id/Candra

Dipanggil KPK, Ini yang Dijelaskan Febri Diansyah

Candra Yuri Nuralam • 03 Oktober 2023 02:00
Jakarta: Pengacara Febri Diansyah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
"Pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
 
Mantan juru bicara KPK itu menjelaskan bahwa dirinya bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Febri mengeklaim tak melanggar regulasi terkait bantuan hukum pada pihak yang berperkara.
 
Baca: Bantah Tudingan Merintangi Kasus di Kementan, Ini Penjelasan Febri Diansyah

"Kami pastikan tadi di hadapan penyidik bahwa pelaksanaan tugas yang kami lakukan sebagai advokat itu dilakukan secara profesional," ucap Febri.

Menurut dia, dirinya bekerja memberi bantuan hukum dalam kasus ini mulai 15 Juni 2023. Kala itu, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
 
Febri mengatakan kala itu mendapat sejumlah dokumen terkait perkembangan kasus. Data yang diterimanya dipakai menyusun pendapat hukum.
 
"Kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," ujar Febri.
 
KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan. Lembaga Antirasuah menggunakan Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Pasal berkaitan dengan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dugaan rasuah di Kementan dimulai karena adanya laporan dari masyarakat. KPK baru mau membeberkan seluruh kronologi perkara jika sudah melakukan penahanan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan