Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pasang Badan untuk Tersangka Suap di MA, Hercules: Tidak Ada Sogok Menyogok

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Mei 2023 20:09
Jakarta: Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall (Hercules) akan pasang badan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia bahkan berencana menemui Presiden Joko Widodo jika ada ketidakadilan dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
 
Hal itu disampaikan Hercules usai menghadiri sidang lanjutan kasus suap MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 15 Mei 2023. Persidangan menghadirkan saksi Dadan Tri Yudianto untuk terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
 
Dadan merupakan mantan Komisaris WIKA Beton yang baru-baru ini dijadikan tersangka oleh KPK, bersama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Keduanya dituding menerima uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Deposan KSP Intidana.

"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan Tri Yudianto) untuk memberi kesaksian kepada majelis," kata Hercules.
 
Dalam perkara suap di MA, Hercules sempat diperiksa KPK. Mantan preman Tanah Abang ini disebut menerima uang senilai Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan dari Heryanto Tanaka.
 
Namun, Hercules menegaskan uang tersebut murni pinjaman kepada Dadan dan tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung. Apalagi, jika dikaitkan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
 
"Terkait dengan uang Rp3 miliar, enggak ada urusan dengan Hasbi (Hasan). Tidak ada sogok-sogok mulut atau sogok pantat. Saya belum pernah terjerat hukum sogok menyogok," tegas dia.
 
Baca Juga: Ini yang Digali KPK dari Pemeriksaan Hercules

Hercules menuturkan uang Rp3 miliar yang dipinjamnya dari Dadan Tri Yudianto dipergunakan untuk Kantor Perikanan Muara Baru. Artinya, sama sekali tidak dipakai untuk pengurusan perkara di MA.
 
Sebagai jaminan atas pinjaman uang Rp3 miliar itu, Hercules menyerahkan mobil anaknya seharga Rp2,2 miliar kepada Dadan. Dia pun sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.
 
Hercules mengaku akan pasang badan untuk melindungi Dadan Tri Yudianto. Apalagi, jika ditemukan ada ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung di KPK.
 
Dia bahkan mengaku akan mendatangi Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. "Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," kata dia.
 
Sementara itu, mantan Komisaris PT Wika, Dadan Tri Yudianto, membantah punya keterlibatan dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam kasus suap pengaturan perkara. Dia mengatakan namanya terseret karena bisnis skincare.
 
Hal itu disampaikan Dadan saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung. Dadan menyampaikan bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka.
 
Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang dikirim Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.
 
"Apakah sudah terealisasi kliniknya?" tanya jaksa.
 
"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.
 
"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.
 
"Sudah. Ada buktinya," ujar Dadan.
 
Sebelumnya, kuasa hukum Heryanto Tanaka, Andreas, mengatakan kliennya memang sempat menyerahkan uang kepada Dadan, namun bukan untuk pengurusan perkara. Uang itu berkaitan dengan bisnis skincare yang dijalani Tanaka.
 
Menurut dia, Tanaka adalah seorang pebisnis di bidang kecantikan dan tertarik berinvestasi kepada Dadan hingga menginvestasikan dana hingga Rp12 miliar.
 
"Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami, Heryanto Tanaka. Dia memastikan bahwa uang itu dia investasikan untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas.
 
Keterangan itu, kata dia, sudah dibuktikan dengan bukti keuntungan yang Heryanto Tanaka terima dari Dadan selama berinvestasi. Keuntungan itu dibagi ke dalam beberapa tahap.
 
"Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian," ungkap dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan