Diskusi di ICW - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Diskusi di ICW - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Agus Rahardjo Cs Dinilai Belum Maksimal Terapkan Pasal TPPU

Juven Martua Sitompul • 12 Mei 2019 15:04
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tangan Agus Rahardjo masih belum maksimal menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangani sebuah perkara. Padahal, pasal TPPU penting digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara dan memberi efek jera terhadap koruptor.
 
"KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo cs masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Minggu, 12 Mei 2019.
 
ICW mencatat dalam kurun 2016 sampai dengan 2018, Agus cs hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 15 perkara. Padahal, dalam tiga tahun terakhir ada ratusan perkara yang berpeluang dijerat dengan pasal TPPU.

"Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan," tambah dia.
 
Kurnia menyebut keterkaitan TPPU dengan praktik korupsi sangat erat, baik segi yuridis maupun realitas. Untuk Yuridis, kata dia, korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
 
(Baca juga: KPK tak Bisa Asal Gunakan Pasal TPPU)
 
Artinya, TPPU salah satunya dapat diawali dengan perbuatan korupsi. Selain itu, realitas sekarang menunjukkan pelaku korupsi akan berusaha menyembunyikan harta yang didapat dari praktik korupsi dengan menyamarkan kepemilikan harta.
 
"Dengan disembunyikannya harta tersebut maka seharusnya aturan TPPU dapat dikenakan pada setiap pelaku korupsi," ucap dia.
 
Menurut Kurnia, setidaknya ada tiga keuntungan bagi KPK jika menggunakan pasal TPPU pada pelaku korupsi. Pertama, menggunakan pendekatan follow the money.
 
Kedua, memudahkan lapangan penuntutan karena mengakomodir asas pembalikan beban pembuktian. "Dan terakhir, memaksimalkan asset recovery," katanya.
 
Di sisi lain, ICW mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2015 sampai dengan 2018 dalam memberantas praktik-praktik rasuah. Hal ini dilihat dari penetapan tersangka dan jumlah kasus yang ditangani Lembaga Antirasuah setiap tahun. 
 
Total yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57. Sedangkan, pada 2017, KPK hanya menetapkan 128 orang tersangka dengan 44 kasus.
 
"Kemudian pada tahun 2016 lembaga anti korupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus," pungkas dia. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan