Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. MI/Rommy Pujianto.
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. MI/Rommy Pujianto.

Deputi Kemenpora Mengaku Diancam Aspri Imam Nahrawi

Fachri Audhia Hafiez • 30 April 2019 03:27
Jakarta: Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana mengaku pernah diancam Miftahul Ulum, asisten pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi. Mulyana mengaku diancam dicopot dari jabatannya.
 
Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan apakah Menpora mengancam Mulyana. Namun, dia menyebut bahwa hanya Ulum yang mengancamnya.
 
"Menteri tidak, tapi Ulum," kata Mulyana saat bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019.

Mulyana sempat ingin dilengserkan dari jabatannya bila tak memuluskan proposal pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Namun, jaksa heran Ulum punya kuasa seperti itu. Padahal ia hanya tenaga honorer.
 
"Karena saya anggap Ulum bagian dari menteri. Tertekan jika Ulum yang menyampaikan," ujar Mulyana.
 
Mulyana menjelaskan Ulum kerap memaksa agar proses pencairan dana hibah segera diproses. Hal itu dianggap sebagai tekanan yang didapatnya dari Ulum.
 
"Proposal sudah masuk, tolong segera diproses, tolong segera dibantu. Kata Ulum seperti itu," ujar Mulyana.
 
Dalam perkara ini, Ending Fuad Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
 
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
 
Nilai proposal pertama disetujui oleh Kemenpora sebesar Rp30 miliar. Sementara proposal kedua berjumlah Rp17,971 miliar.
 
Johny dan Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
 
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
 
Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan