Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Betul (Gita Wirjawan sebagai saksi Karen)," kata Kuasa Hukum Karen, Soesilo Aribowo kepada Medcom.id, Kamis, 9 Mei 2019.
Soesilo mengatakan, ia bersama timnya akan mendalami mengenai peran komisaris PT Pertamina mengenai investasi yang dilakukan perusahaan pelat merah itu terkait participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009. Diduga, Karen dalam melakukan investasi PI tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Yang didalami untuk klarifikasi persetujuan komisaris waktu itu," ujar Soesilo.
Baca juga: Karen Digaji Rp220 Juta per Bulan Selama di Pertamina
Selain Gita, rencananya jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan ahli. Ahli hukum perdata Profesor Nindyo Pramono ditunjuk untuk memberikan penjelasan di persidangan.
Dalam perkara ini, Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara senilai Rp568 miliar dari hasil korupsi saat menjabat sebagai direktur hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan direktur utama PT Pertamina periode 2009-2014. Dalam melakukan investasi PT Pertamina terkait PI atas BMG Australia 2009, dia dianggap mengabaikan prosedur investasi di Pertamina.
Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa risiko. Namun, proses ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Dia pun dianggap memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, yang memiliki Blok BMG Australia.
Jaksa menilai, perbuatan Karen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Betul (Gita Wirjawan sebagai saksi Karen)," kata Kuasa Hukum Karen, Soesilo Aribowo kepada
Medcom.id, Kamis, 9 Mei 2019.
Soesilo mengatakan, ia bersama timnya akan mendalami mengenai peran komisaris PT Pertamina mengenai investasi yang dilakukan perusahaan pelat merah itu terkait participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009. Diduga, Karen dalam melakukan investasi PI tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Yang didalami untuk klarifikasi persetujuan komisaris waktu itu," ujar Soesilo.
Baca juga:
Karen Digaji Rp220 Juta per Bulan Selama di Pertamina
Selain Gita, rencananya jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan ahli. Ahli hukum perdata Profesor Nindyo Pramono ditunjuk untuk memberikan penjelasan di persidangan.
Dalam perkara ini, Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara senilai Rp568 miliar dari hasil korupsi saat menjabat sebagai direktur hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan direktur utama PT Pertamina periode 2009-2014. Dalam melakukan investasi PT Pertamina terkait PI atas BMG Australia 2009, dia dianggap mengabaikan prosedur investasi di Pertamina.
Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa risiko. Namun, proses ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Dia pun dianggap memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, yang memiliki Blok BMG Australia.
Jaksa menilai, perbuatan Karen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)