Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat persidangan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat persidangan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Singgung Caleg Gagal Batalkan Bantuan ke Warga

Fachri Audhia Hafiez • 06 Januari 2022 19:52

Fahzal menegaskan ke Irawan berapa nilai sumbangan yang diberikan Azis untuk membantu membangun empat masjid. Lagi-lagi Irawan mengaku tidak tahu lantaran dia hanya mendengar dari almarhum ayahnya.
 
Pada perkara ini, Azis didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Baca: Saksi Meringankan Ungkit Kebaikan, Azis Syamsuddin Banjir Air Mata
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan