Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

KPK: Penetapan Tersangka Korupsi Garuda Indonesia Bukti Keseriusan

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Juni 2022 17:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan dua tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2011-2021. Proses hukum itu dinilai bentuk keseriusan penegak hukum membasmi rasuah.
 
“Ini merupakan wujud penguatan bersama penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 27 Juni 2022.
 
KPK telah menangani perkara PT Garuda Indonesia terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Mulai dari Airbus, BTR, Bombardier, Rolls Royce, hingga tindak pidana pencucian uang.

Kala itu, Direktur Utama (Dirut) PT Garuda, Emirsyah Satar (ES), dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang ditangani Kejaksaan Agung.
 
“Tindak pidana korupsi ini ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh sesuai prinsip mekanisme hukum,” papar Ali.
 

Baca: Emirsyah Satar dan Soetikno Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia


Dia berharap penegakan hukum itu betul-betul memberi efek jera bagi para pelakunya. Kemudian, memulihkan kerugian keuangan negara.
 
“KPK berkomitmen memberi dukungan sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antaraparat penegak hukum,” jelas Ali.
 
Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, periode 2011-2021. Keduanya ialah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
 
"Kami menetapkan tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022, (dari) hasil ekspose," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan