Trimo dan keponakannya, Nur Alif, menerima restorative justice. Metro TV
Trimo dan keponakannya, Nur Alif, menerima restorative justice. Metro TV

Kick Andy

Restorative Justice di Kasus Pencuri Kayu Manis, Contoh Hukum Bernurani

MetroTV • 13 Maret 2022 20:33
Jakarta: Pada Agustus 2021, publik dikejutkan dengan pencurian kayu manis di hutan milik Perhutani di Desa Jetis, Gunung Sumbing, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku adalah Trimo dan keponakannya, Nur Alif.
 
Saat itu, mereka dijerat dengan Pasal 36 Nomor 19 dan Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Yndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keduanya diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp3,5 miliar.
 
Dengan pendampingan dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang yang dipimpin oleh Yosep Parera, kasus ini berhasil diselesaikan dengan keadilan restoratif. Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung Temanggung.

Di antaranya, mereka merupakan warga kurang mampu. “Menurut perintah harian Jaksa Agung juga mengatakan ‘kerjalah pakai hati nurani’,” ujar Kasi Pidum Kejari Temanggung Bekti Wicaksono dalam tayangan Kick Andy di Metro TV, Minggu, 13 Maret 2022.
 
Trimo dan Nur Alif biasanya menjual tanaman anggrek untuk menyambung hidup. Namun, dagangan mereka tidak laku akibat pandemi covid-19. Sehingga, mereka terpaksa harus mencuri kayu manis.
 
Atas dasar hati nurani, Perhutani Kedu Utara memutuskan untuk mengampuni kedua pencuri kayu manis dan tidak melanjutkannya ke ranah hukum. Akan tetapi, Trimo dan Nur Alif tetap dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
 
“Hari ini sudah dicapai restorative justice di Kejaksaan Negeri Temanggung dan dari Perhutani sudah memberikan maaf,” kata Yosep Parera. 
 
Kini, Trimo sudah kembali ke rumahnya di Windusari, Magelang, Jateng. Trimo beserta keluarga juga menata hidup yang lebih baik dengan bantuan berbagai pihak. (Hana Nushratu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan