Jakarta: Polri terus mengusut kasus konvoi motor membawa tulisan kebangkitan khilafah di sejumlah daerah Indonesia. Total 23 orang yang merupakan pimpinan dan anggota Khilafatul Muslimin ditetapkan tersangka.
"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juni 2022.
Ramadhan tak membeberkan identitas masing-masing tersangka. Namun, dia memerinci enam tersangka ditangkap Polda Jawa Tengah, lima tersangka ditangkap Polda Lampung, lima tersangka ditangkap Polda Jawa Barat, satu tersangka ditangkap Polda Jawa Timur.
Terakhir, enam tersangka ditangkap Polda Metro Jaya. Salah stau tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya ialah Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Sekali lagi, jumlah total yang diamankan terkait Khilafatul Muslimin sebanyak 23 tersangka," ujar Ramadhan.
Baca: Pencegahan dan Penanganan Intoleransi Harus Diperkuat
Menurut Ramadhan, Polri masih terus melakukan pendalaman pergerakan kelompok tersebut. Terutama terkait kegiatan konvoi kendaraan yang bertujuan menyiarkan khilafah.
"Perlu kami sampaikan terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda yang terjadi penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi," ungkap jenderal bintang satu itu.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Jakarta: Polri terus mengusut kasus konvoi motor membawa tulisan kebangkitan
khilafah di sejumlah daerah Indonesia. Total 23 orang yang merupakan pimpinan dan anggota
Khilafatul Muslimin ditetapkan tersangka.
"Sampai saat ini
Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juni 2022.
Ramadhan tak membeberkan identitas masing-masing tersangka. Namun, dia memerinci enam tersangka ditangkap Polda Jawa Tengah, lima tersangka ditangkap Polda Lampung, lima tersangka ditangkap Polda Jawa Barat, satu tersangka ditangkap Polda Jawa Timur.
Terakhir, enam tersangka ditangkap Polda Metro Jaya. Salah stau tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya ialah Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Sekali lagi, jumlah total yang diamankan terkait Khilafatul Muslimin sebanyak 23 tersangka," ujar Ramadhan.
Baca:
Pencegahan dan Penanganan Intoleransi Harus Diperkuat
Menurut Ramadhan, Polri masih terus melakukan pendalaman pergerakan kelompok tersebut. Terutama terkait kegiatan konvoi kendaraan yang bertujuan menyiarkan khilafah.
"Perlu kami sampaikan terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda yang terjadi penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi," ungkap jenderal bintang satu itu.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)