Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx Dituntut Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 16 Februari 2022 06:36
Jakarta: Jaksa penuntut umum akan menuntut hukuman kepada terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, pada Rabu, 16 Februari 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 
"Betul sidang tuntutan hari ini. Rencananya pukul 14.00 WIB," kata penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, kepada Medcom.id, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Sugeng mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan tersebut. Dia juga memastikan bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa.

"Kami siap hadapi tuntutan apa pun dan akan ditanggapi di pleidoi," ujar Sugeng.
 
Persidangan Jerinx segera memasuki babak akhir. Personel SID itu sempat dibela ayah kandungnya I Wayan Arjono dan Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta untuk meringankan hukumannya.
 
Baca: Dikira Cuma Rp100 Juta, Jerinx Kaget Adam Deni Minta 'Uang Damai' Rp15 Miliar
 
Perkara Jerinx berawal dari pertanyaan Adam Deni terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
 
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
 
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
 
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
 
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan