Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi di KPK/Medcom.id/Candra
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi di KPK/Medcom.id/Candra

Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi Dicecar Soal Pembelian Aset Rahmat Effendi

Fachri Audhia Hafiez • 25 Maret 2022 21:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang untuk pembelian aset Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE). Keterangan itu dikonfirmasi melalui saksi Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Neneng Sumiati.
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Dugaan serupa juga dikonfirmasi ke Kepala Bagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Dewi Rosita dan aparatur sipil negara (ASN) Ahmad Sahroni. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk membongkar rasuah Rahmat Effendi.

KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
 
Pada perkara ini, KPK menetapkan sembilan tersangka. Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Baca: Bukti Suap Rahmat Effendi Dipertajam Lewat Saksi Sekdis Ketenagakerjaan Kota Bekasi
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan