Jakarta: Bareskrim Mabes Polri bakal melayangkan panggilan pemeriksaan kedua untuk guru tersangka kasus Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. Fakarich mangkir dari panggilan pertama pada Senin, 21 Maret 2022.
"Minggu depan (dipanggil lagi)," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 26 Maret 2022.
Fakarich diduga orang yang mengajarkan Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Seperti ponsel dan laptop, serta memindahkan uang ke rekening lain sebelum disita polisi.
Baca: Bantahan Indra Kenz Tak Pengaruhi Penyidikan
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Crazy rich asal Medan itu mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Bareskrim Mabes
Polri bakal melayangkan panggilan pemeriksaan kedua untuk guru tersangka kasus Binomo
Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. Fakarich mangkir dari panggilan pertama pada Senin, 21 Maret 2022.
"Minggu depan (dipanggil lagi)," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 26 Maret 2022.
Fakarich diduga orang yang mengajarkan Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Seperti ponsel dan laptop, serta memindahkan uang ke rekening lain sebelum disita polisi.
Baca:
Bantahan Indra Kenz Tak Pengaruhi Penyidikan
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus
investasi bodong t
rading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022.
Crazy rich asal Medan itu mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)