Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir di Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir di Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti

Mangkir Panggilan Pertama, Pengacara Pastikan Edy Mulyadi Tak Kabur

Siti Yona Hukmana • 28 Januari 2022 14:13
Jakarta: Pengaran Edy Mulyadi mangkir panggilan pertama di Bareskrim Polri terkait kasus 'Kalimantan tempat jin buang anak'. Pengacara Edy, Herman Kadir, memastikan kliennya tak kabur.
 
"Sebagai warga negara Indonesia (WNI) apa pun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022. 
 
Baca: Diminta ke Kalimantan, Edy Mulyadi Siap dengan Syarat

Herman telah bertemu dengan tiga penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia menjelaskan alasan Edy tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB. 
 
"Bahwa ketidakhadiran Pak Edy karena aturan hukum, ada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur. Aturan itu tidak boleh terburu-terburu (melakukan panggilan) maksimal tiga hari, kan baru dua hari (naik sidik), artinya ada prosedur yang dilanggar," ujarnya. 
 
Selain itu, surat panggilan yang dilayangkan polisi dianggap tidak jelas. Menurut Herman, tidak ada peristiwa hukum yang dijabarkan dalam panggilan tersebut. Hanya ada pasal-pasal terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dicantumkan dalam surat pemanggilan.
 
"Sehingga kami anggap itu kabur," kata dia. 
 
Menurut dia, penyidik menyetujui untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Edy. Namun, dia belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan kedua tersebut.
 
"Ya kalau memang ada kita akan datang," ucapnya.
 
Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan