Kuasa Hukum Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Kuasa Hukum Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kuasa Hukum Berharap Perkara Sofyan Basir Tak Berlanjut

Fachri Audhia Hafiez • 02 Juli 2019 02:28
Jakarta: Kuasa Hukum Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo berharap kasus kliennya tak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Sofyan akan mendengarkan lebih dulu putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan.
 
Soesilo mengatakan, poin mengenai perubahan pasal dalam surat perintah penyidikan dengan surat dakwaan akan meyakinkan majelis bahwa kasus Sofyan tak layak masuk ke dalam pokok perkara. Termasuk keterlibatan Sofyan yang dinilai 'telat' pada kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
 
"Tahun 2017 yang disebutkan itu mulai pembagian (uang). Tetapi tindak pidana suap terjadi ketika terjadi kesepakatan janji itu tahun 2016, dan pertemuan dengan Pak Sofyan Basir kan terjadi setelah itu," ujar Soesilo usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.

Dalam dakwaan Sofyan disebutkan, sejumlah pejabat melakukan pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Ada pun beberapa diantaranya Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Termasuk pembahasan janji berupa hadiah 2,5 persen dari total nilai proyek untuk Eni.
 
Sofyan diketahui sempat melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo pada tahun 2017. Dalam pertemuan itu, Sofyan menyampaikan bahwa Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan skema penunjukan langsung.
 
"Itu yang menjadi concern kami, mudah-mudahan (tak lanjut pemeriksaan pokok perkara). Mohon doanya," ucap Soesilo.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perubahan pasal yang disangkakan kepada terdakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir merupakan kewenangan mutlak sebagai penuntut umum. Soesilo menilai, perbedaan pasal dalam surat perintah penyidikan dengan surat dakwaan telah melanggar KUHAP.
 
Dalam surat perintah penyidikan, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara dalam dakwaan, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 
"Bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan keberatan penasehat hukum (Sofyan Basir). Bahwa pembuatan surat dakwan merupakan dominus litis (penguasa perkara) dari penuntut umum. Oleh karenanya perumusannya diserahkan sepenuhnya kepada penuntut umum termasuk dalam menentukan pasal-pasal yang didakwakan terdakwa," ujar Jaksa Budi Sarumpaet saat persidangan.
 
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
 
Sofyan merayu Eni, Kotjo dan Idrus untuk mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dengan BNR, Ltd dan China Huadian Enginering Compani Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
 
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan