Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa untuk memenuhi panggilan jaksa penuntut. Khofifah dipanggil sebagai saksi perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Rabu, 3 Juli 2019.
"Karena persidangan terbuka untuk umum, jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.
Khofifah juga diminta untuk memberi keterangan jujur, khususnya terkait ihwal penunjukan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Keterangan Khofifah akan disesuaikan dengan saksi lain.
"Jadi besok kita simak saja proses persidangannya, karena ada beberapa informasi informasi dan yang perlu kita ketahui bersama," ujarnya.
Febri yakin Khofifah bakal memenuhi panggilan jaksa. Apalagi, kata dia, mantan menteri sosial itu telah menyatakan bakal menghadiri sidang tersebut.
"Kalau saya baca pernyataan Ibu Khofifah di beberapa media kan sudah konfrim besok akan hadir ya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa untuk memenuhi panggilan jaksa penuntut. Khofifah dipanggil sebagai saksi perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Rabu, 3 Juli 2019.
"Karena persidangan terbuka untuk umum, jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.
Khofifah juga diminta untuk memberi keterangan jujur, khususnya terkait ihwal penunjukan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Keterangan Khofifah akan disesuaikan dengan saksi lain.
"Jadi besok kita simak saja proses persidangannya, karena ada beberapa informasi informasi dan yang perlu kita ketahui bersama," ujarnya.
Febri yakin Khofifah bakal memenuhi panggilan jaksa. Apalagi, kata dia, mantan menteri sosial itu telah menyatakan bakal menghadiri sidang tersebut.
"Kalau saya baca pernyataan Ibu Khofifah di beberapa media kan sudah konfrim besok akan hadir ya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)