Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Temukan Potensi Penyelamatan Aset Negara di Maluku Utara

Damar Iradat • 10 Agustus 2019 12:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyelamatan aset senilai Rp100 miliar dan tanah 1.000 hektare di Maluku Utara. Aset tersebut berupa 7 bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang dibangun di atasnya.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketujuh gedung asrama mahasiswa tersebar di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Selatan. Asrama mahasiswa tersebut dibangun oleh Pemda Halmahera Tengah untuk memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari daerah yang sedang berkuliah di kota-kota tersebut. 
 
"Sebelumnya bangunan asrama tersebut tidak terdata karena dokumen legalnya diatasnamakan pegawai pada saat pengadaan dan potensi pendapatan daerah dari biaya sewa asrama tidak diterima oleh pemkab," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019. 

KPK mendorong BPKAD Pemkab Halmahera Tengah untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses legalisasi aset-aset tersebut. Harapannya, ke depan aset ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
 
Febri melanjutkan, permasalahan pengelolaan aset juga terjadi di Kabupaten Halmahera Barat. KPK menemukan potensi kerugian dari pengelolaan aset-aset bergerak di Pemkab Halmahera Barat. 
 
Tim, kata dia, menemukan sebanyak 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua, yang sebagiannya dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya ataupun dalam kondisi rusak. 
 
"KPK memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2019 kepada Pemkab Halmahera Barat untuk melakukan proses penyelamatan aset tersebut untuk dikembalikan ke pemda  dan selanjutnya dilakukan proses lelang," jelas dia.
 
Febri menyebut, tim juga menemukan persoalan yang sama di Kabupaten Halmahera Utara. Sebanyak 19 kendaraan roda empat tidak diketahui keberadaan fisiknya dan sebanyak 248 kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dilengkapi dokumen BPKB. 
 
"Tim juga menemukan kendaraan dinas yang mesinnya hilang," ungkap Febri.
 
Selain aset bergerak, KPK juga menemukan aset Pemkab Halmahera Utara lainnya yakni berupa tanah yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. Bahkan di atas tanah tersebut sudah dibangun bangunan-bangunan permanen dan semi permanen. 
 
KPK memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Halmahera Utara untuk menertibkan aset-aset tersebut paling lambat akhir tahun 2019 untuk mengembalikan aset kendaraan bermotor kepada pemda, menerbitkan ulang BPKB dan menarik kembali aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. 
 
Selain itu, KPK juga menemukan aset berupa tanah seluas lebih dari 1.000 hektar yang akan diserahkan PTPN XIV kepada Pemkab Halmahera Utara. Tanah tersebut saat ini ditempati oleh komplek Pemda dan instansi vertikal lainnya. 
 
"KPK mendorong penyelesaian mekanisme penyerahan tanah tersebut segera agar tidak terjadi potensi masalah di kemudian hari," jelas dia.
 
Upaya penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan satu dari delapan fokus program korsupgah terintegrasi oleh KPK. 7 fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD, optimalisasi pendapatan daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dan dana desa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan