Fahri Hamzah--Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah--Antara/Yudhi Mahatma

Telepon Buwas soal Pelindo II, JK Dianggap Intervensi Hukum

Al Abrar • 04 September 2015 15:42
medcom.id, Jakarta: Langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla menghubungi Komjen Pol Budi Waseso menimbulkan pro dan kontra. Apa yang dilakukan JK dianggap bentuk intervensi.
 
"Ya, apa pun namanya, kalau itu yang dilakukan atas tidak nama hukum dan tidak merupakan keputusan dan kesadaran dari institusi kepolisian bisa dikatakan intervensi," kata Wakil Ketua Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
 
Politikus PKS ini mengatakan, jika memang JK menganggap kasus Pelindo II tidak masuk ke dalam hukum pidana, dapat mengajukan praperadilan. "Ya itu sekali lagi proses kalau tidak dimasukkan ke pidana, itu kan bisa di praperadilan. Dan seharusnya juga ada ekspos di pemerintahan dan kepolisian (kasus pelndo II)," jelasnya.

Sebelumnya, JK mengaku menelepon Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso terkait penggeledahan PT Pelindo II. JK menelepon dari Seoul, Korea Selatan, untuk meminta penjelasan soal tindakan Bareskrim tersebut.
 
"Saya telepon waktu saya di Seoul, tanyakan apa yang terjadi, lalu dijelaskanlah apa yang terjadi," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kemarin saat itu menghadiri Peace Kepper Summit.
 
JK enggan merinci pembicaraannya dengan jenderal bintang tiga itu. Hanya, saat melakukan pembicaraan lewat telepon, JK mengingatkan Buwas dengan arahan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
 
"Enggak. saya cuma bilang, seperti biasa, ini kan kebijakan korporasi ya jangan dipidanakan. Itu prinsip yang kita telah pakai dan sesuai aturan UU tentang administrasi pemerintahan," kata dia.
 
JK pun membantah pergeseran Buwas ke BNN berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diselidiki Bareksrim. Kata dia, pemerintah akan memberikan lampu hijau kepada penegak hukum jika ada tindakan korupsi secara sengaja.
 
Hanya, penindakan pun harus dibedakan. Mengingat, Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan untuk tidak memidanakan kebijakan koorporasi. Hal itu disampaikan di depan aparat kepolisian.
 
Selain itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan untuk tidak mengumumkan status tersangka seorang pejabat secara prematur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan