medcom.id, Jakarta: Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sempat menyodorkan amplop berisi uang kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Pemberian itu dilakukan menjelang putusan kasus yang ditangani Tripeni.
Hal ini disampaikan terdakwa Ketua nonaktif PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Pada 2 Juli 2015 atau menjelang putusan, Kaligis tiba-tiba mendatangi Tripeni dan menyodorkan sebuah amplop berisikan uang.
"OC (Kaligis) pernah masuk ke ruangan, tidak saya undang itu tiba-tiba masuk. Harusnya memang lapor resepsionis dulu, saya bisa ketemu atau tidak. Tapi dia itu langsung masuk," kata Tripeni.
Kedatangan Kaligis, menurut Tripeni, sebagai sebuah isyarat agar memberikan putusan yang menguntungkan. Tripeni mengaku menolak amplop itu.
"Dia intinya meminta bantu dan dari sakunya mengeluarkan amplop. Terus saya menolaknya dan dia langsung keluar," ujar Tripeni.
Selain meminta bantuan, kata Tripeni, tak ada pembicaraan apapun antara dirinya dan Kaligis. "Dia cuman bilang mohon dibantu itu saja," kata dia.
Setelah kedatangan Kaligis, Tripeni mengungkapkan, seluruh majelis hakim kembali bermusyawarah atas kesimpulan dari persidangan yang ditangani. Alhasil, hakim memutuskan mengabulkan setengah dari gugatan yang diajukan tersebut.
"Kemudian tanggal 2 Juli siang setelah OC Kaligis datang, (musyawarah lagi). Hasil musyawarah ke dua, gugatan dikabulkan setengah. Pemanggilannya dianggap tidak sah dan kedua meminta tidak sah surat tuntutan penyelidikan," ungkap dia.
Tripeni menegaskan keputusan mengabulkan setengah gugatan ini bukan karena dipengaruhi dengan kedatangannya Kaligis.
O.C. Kaligis and Associates adalah kuasa hukum pribadi Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kantor ini melalui pengacara Yagari Bhastara alias Gerry menangani pemohonan Pemerintah Provinsi Sumut yang diajukan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
Dalam perkara itu, Fuad Lubis memenangkan perkara. Diduga, ada uang suap yang diberikan ke hakim supaya pemohonan diterima. Pasalnya, saat penangkapan Gerry, panitera dan tiga hakim PTUN Medan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari ruangan Ketua PTUN Medan.
KPK sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting, pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry, dan Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat sekretaris PTUN Medan. Belakangan, O.C. Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka.
medcom.id, Jakarta: Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sempat menyodorkan amplop berisi uang kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Pemberian itu dilakukan menjelang putusan kasus yang ditangani Tripeni.
Hal ini disampaikan terdakwa Ketua nonaktif PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Pada 2 Juli 2015 atau menjelang putusan, Kaligis tiba-tiba mendatangi Tripeni dan menyodorkan sebuah amplop berisikan uang.
"OC (Kaligis) pernah masuk ke ruangan, tidak saya undang itu tiba-tiba masuk. Harusnya memang lapor resepsionis dulu, saya bisa ketemu atau tidak. Tapi dia itu langsung masuk," kata Tripeni.
Kedatangan Kaligis, menurut Tripeni, sebagai sebuah isyarat agar memberikan putusan yang menguntungkan. Tripeni mengaku menolak amplop itu.
"Dia intinya meminta bantu dan dari sakunya mengeluarkan amplop. Terus saya menolaknya dan dia langsung keluar," ujar Tripeni.
Selain meminta bantuan, kata Tripeni, tak ada pembicaraan apapun antara dirinya dan Kaligis. "Dia cuman bilang mohon dibantu itu saja," kata dia.
Setelah kedatangan Kaligis, Tripeni mengungkapkan, seluruh majelis hakim kembali bermusyawarah atas kesimpulan dari persidangan yang ditangani. Alhasil, hakim memutuskan mengabulkan setengah dari gugatan yang diajukan tersebut.
"Kemudian tanggal 2 Juli siang setelah OC Kaligis datang, (musyawarah lagi). Hasil musyawarah ke dua, gugatan dikabulkan setengah. Pemanggilannya dianggap tidak sah dan kedua meminta tidak sah surat tuntutan penyelidikan," ungkap dia.
Tripeni menegaskan keputusan mengabulkan setengah gugatan ini bukan karena dipengaruhi dengan kedatangannya Kaligis.
O.C. Kaligis and Associates adalah kuasa hukum pribadi Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kantor ini melalui pengacara Yagari Bhastara alias Gerry menangani pemohonan Pemerintah Provinsi Sumut yang diajukan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
Dalam perkara itu, Fuad Lubis memenangkan perkara. Diduga, ada uang suap yang diberikan ke hakim supaya pemohonan diterima. Pasalnya, saat penangkapan Gerry, panitera dan tiga hakim PTUN Medan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari ruangan Ketua PTUN Medan.
KPK sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting, pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry, dan Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat sekretaris PTUN Medan. Belakangan, O.C. Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)