Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bentleman memberikan keterangan kepada wartawan usai pembacaan vonis kasus kejahatan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bentleman memberikan keterangan kepada wartawan usai pembacaan vonis kasus kejahatan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Dubes Inggris Kecewa dengan Putusan MA Menghukum Guru JIS

Misbahol Munir • 26 Februari 2016 12:18
medcom.id, Jakarta: Kedutaan Besar Inggris mengaku kecewa dengan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menghukum 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) dulu Jakarta Internasional School (JIS) terkait kasus tindakan pelecehan seksual.
 
"Kami prihatin dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tentang pembebasan Neil Bantleman dan terdakwa lainnya dari Indonesia yaitu Ferdinand Tjiong," ungkap Duta Besar Inggris Moazzam Malik dalam keterangan tertulisnya kepada Metrotvnews.com, Jumat (26/2/2016).
 
Mozzam menduga, ada penyimpangan selama awal proses peradilan. Sehingga menurut dia, putusan itu tidak adil bagi warganya Neil Bantleman.

"Ada dugaan-dugaan penyimpangan serius selama awal proses peradilan. Bersama dengan para mitra lainnya kami juga telah menyerukan untuk memastikan agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan," kata dia.
 
Ia menambahkan, "Keputusan pembatalan pembebasan ini menambah daftar panjang pertanyaan tentang transparansi dan konsistensi kebijakan hukum di Indonesia."
 
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan memvonis 11 tahun penjara terhadap dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut pada Rabu, 24 Februari.
 
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar dengan anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan meyakini terdakwa Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya.
 
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa.
 
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara. Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orangtua murid, TH pada 15 April 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan