medcom.id, Jakarta: Bekas Ketua DPR Setya Novanto tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemufakatan jahat. Dia absen untuk kali ketiga.
Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya, menuturkan ketidakhadiran kliennya karena beberapa pertimbangan. Menurut Firman, kasus yang kini dihadapi Novanto terbilang kompleks. Baik dari sisi psikologi politik maupun aspek yuridis.
"Alasan (ketidakhadiran) psikologi politik lebih dominan," kata Firman saat dihubungi, Kamis (28/1/2016).
Lebih jauh Firman menyebut, faktor keamanan juga menjadi salah satu faktor ketidakhadiran politikus Golkar itu. Apalagi tidak ada yang jaminan keselamatan terhadap Novanto.
"Jadi tidak ada jaminan keselamatan Pak Setya Novanto," kata Firman.
Novanto sedianya diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus pemufakatan jahat kemarin. Dalam dua panggilan sebelumnya Novanto tak pernah hadir dan tidak memberikan keterangan.
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD sudah menuntaskan sidang dan menjatuhkan vonis sedang kepada Novanto.
medcom.id, Jakarta: Bekas Ketua DPR Setya Novanto tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemufakatan jahat. Dia absen untuk kali ketiga.
Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya, menuturkan ketidakhadiran kliennya karena beberapa pertimbangan. Menurut Firman, kasus yang kini dihadapi Novanto terbilang kompleks. Baik dari sisi psikologi politik maupun aspek yuridis.
"Alasan (ketidakhadiran) psikologi politik lebih dominan," kata Firman saat dihubungi, Kamis (28/1/2016).
Lebih jauh Firman menyebut, faktor keamanan juga menjadi salah satu faktor ketidakhadiran politikus Golkar itu. Apalagi tidak ada yang jaminan keselamatan terhadap Novanto.
"Jadi tidak ada jaminan keselamatan Pak Setya Novanto," kata Firman.
Novanto sedianya diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus pemufakatan jahat kemarin. Dalam dua panggilan sebelumnya Novanto tak pernah hadir dan tidak memberikan keterangan.
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD sudah menuntaskan sidang dan menjatuhkan vonis sedang kepada Novanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)