Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya mudanya Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).--Foto: MI/Angga Yuniar
Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya mudanya Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).--Foto: MI/Angga Yuniar

Empat Legislator Sumut Segera Disidang

Yogi Bayu Aji • 07 Maret 2016 14:19
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara terhadap empat tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD dan pembatalan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara. Keempatnya segera dituntut di persidangan.
 
Keempat tersangka adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri, serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019 Ajib Shah.
 
"Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK atas nama tersangka AS, SB, CR dan SPA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (7/3/2016).

Kini, jaksa penuntut umum KPK punya tugas menyusun dakwaan kepada mereka. Keempatnya, dipastikan segara duduk di kursi pesakitan. "Maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.
 
Keempat tersangka ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Usai diperiksa, Sigit dan juga Chaidir mengaku berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
 
Chaidir mengaku, dirinya kemungkinan akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Di Jakarta," ujar dia singkat.
 
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan tersangka pada 3 November 2015. Status tersangka dilekatkan kepada Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
 
Suap diberikan Gatot diduga  terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan  penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
 
Gatot yang diduga sebagai penyuap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Berkas perkara Kamaluddin Harahap lebih dahulu dilengkapi penyidik KPK. Kini dia sudah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan