medcom.id, Jakarta: Terdakwa pemberi suap pada hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menganggap KPK ingin membuat dirinya mati di penjara. Kaligis dituntut Jaksa Penuntut Umum pada KPK 10 tahun. Padahal kini Kaligis sudah berusia 74 tahun.
"Tuntutan 10 tahun di usia saya 74 tahun identik dengan tuntutan hukuman mati. KPK menghendaki 'Saya mati di penjara'," ujar Kaligis saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Kaligis mengaku tidak pantas dituntut 10 tahun. Sebab hakim dan panitera yang tersangkut kasus sama hanya dituntut rendah. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun, sedangkan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut 4,5 tahun.
"Menurut KUHP dan yurisprudensi, mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka," ujar Kaligis.
Apalagi, tambah Kaligis, dalam persidangan terbukti ia tidak pernah memberi uang pada Hakim Tripeni, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Duit diberikan oleh anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Itu pun tanpa sepengetahuan Kaligis.
Kaligis hanya memberikan duit sejumlah USD1.000 pada Syamsir Yusfan. Duit itu bukan maksud untuk menyuap.
"Uang tersebut diberikan sebelum adanya perkara PTUN Medan dan tidak ada maksud apa-apa hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir Yusfan," ujar Kaligis.
Lantaran fakta-fakta itu, Kaligis meminta Majelis Hakim memperhatikan persidangan, dan tidak hanya menuruti kata Jaksa dalam tuntutan. Dia berharap hakim dapat memberikan keadilan saat putusan.
"Semoga keadilan saya dapat diperoleh dari tangan Yang Mulia Majelis Hakim," mohon Kaligis.
Terdakwa pemberi suap pada Hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat tahun kurungan. Kaligis dinilai telah menyuap hakim dan panitera untuk meloloskan gugatan perkara yang diajukan ke PTUN.
"Dari fakta hukum maka unsur memberi uang pada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim Ketua PTUN Medan SGD5 ribu dan USD15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim anggota masing-masing USD5 ribu, Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan USD2 ribu telah terpenuhi dan dapat dibuktikan," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakam surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 18 November 2015.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa pemberi suap pada hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menganggap KPK ingin membuat dirinya mati di penjara. Kaligis dituntut Jaksa Penuntut Umum pada KPK 10 tahun. Padahal kini Kaligis sudah berusia 74 tahun.
"Tuntutan 10 tahun di usia saya 74 tahun identik dengan tuntutan hukuman mati. KPK menghendaki 'Saya mati di penjara'," ujar Kaligis saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Kaligis mengaku tidak pantas dituntut 10 tahun. Sebab hakim dan panitera yang tersangkut kasus sama hanya dituntut rendah. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun, sedangkan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut 4,5 tahun.
"Menurut KUHP dan yurisprudensi, mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka," ujar Kaligis.
Apalagi, tambah Kaligis, dalam persidangan terbukti ia tidak pernah memberi uang pada Hakim Tripeni, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Duit diberikan oleh anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Itu pun tanpa sepengetahuan Kaligis.
Kaligis hanya memberikan duit sejumlah USD1.000 pada Syamsir Yusfan. Duit itu bukan maksud untuk menyuap.
"Uang tersebut diberikan sebelum adanya perkara PTUN Medan dan tidak ada maksud apa-apa hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir Yusfan," ujar Kaligis.
Lantaran fakta-fakta itu, Kaligis meminta Majelis Hakim memperhatikan persidangan, dan tidak hanya menuruti kata Jaksa dalam tuntutan. Dia berharap hakim dapat memberikan keadilan saat putusan.
"Semoga keadilan saya dapat diperoleh dari tangan Yang Mulia Majelis Hakim," mohon Kaligis.
Terdakwa pemberi suap pada Hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat tahun kurungan. Kaligis dinilai telah menyuap hakim dan panitera untuk meloloskan gugatan perkara yang diajukan ke PTUN.
"Dari fakta hukum maka unsur memberi uang pada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim Ketua PTUN Medan SGD5 ribu dan USD15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim anggota masing-masing USD5 ribu, Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan USD2 ribu telah terpenuhi dan dapat dibuktikan," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakam surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 18 November 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)