medcom.id, Jakarta: Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mewacanakan Tim Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing bisa menindak pencuri ikan di laut, disorot.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat aturan itu justru akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki TNI Angkatan Laut, Polair dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Untuk apa Satgas diberi wewenang penindakan. Ini sudah keluar jalur. Tumpang tindih jadinya," kata Margarito, Selasa (6/10/2015).
Menurutnya, hal yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam memberantas pencurian ikan adalah mengoptimalkan perangkat yang sudah ada. "Perkuat peran TNI AL, Bakamla dan Polair. Undang-Undangnya juga sudah ada kan. Jangan malah buat satu pasukan baru," kata dia.
Ia menyarankan Satgas IUU fokus pada perbaikan tata kelola perizinan. Kedua, memantau proses moratorium penangkapan ikan agar sesuai ketentuan. Ketiga, verifikasi eks-kapal asing. Dan terakhir, menghitung kerugian negara akibat penangkapan ikan ilegal.
"Jadi, kendati ada penegak hukum yang menjadi anggota, namun fungsinya bukan untuk menegakkan hukum langsung, melainkan hanya untuk menginvestigasi dan mengawasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Satgas akan tetap menyerahkan kasusnya kepada yang berwenang," kata dia.
Aktivis Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi, Ray Rangkuti, mengatakan persoalan pencegahan atau pemberantasan pencurian ikan bukan melalui penambahan wewenang Satgas IUU. "Sudah ada Bakamla, TNI, dan Polair. Pembentukan badan tersebut justru membuat tumpang tindih dan menimbulkan masalah baru," kata Ray.
Sebelumnya, Menteri Susi meminta Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang IUU Fishing. Dengan adanya perpres tersebut, Satgas IUU Fishing yang dibentuk Menteri Kelautan dan Perikanan memiliki wewenang yang lebih besar. Wewenang itu antara lain dapat menindak pencurian ikan di laut dengan bekerja sama dengan aparat lainnya seperti TNI AL, Polair, dan Bakamla.
medcom.id, Jakarta: Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mewacanakan Tim Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing bisa menindak pencuri ikan di laut, disorot.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat aturan itu justru akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki TNI Angkatan Laut, Polair dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Untuk apa Satgas diberi wewenang penindakan. Ini sudah keluar jalur. Tumpang tindih jadinya," kata Margarito, Selasa (6/10/2015).
Menurutnya, hal yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam memberantas pencurian ikan adalah mengoptimalkan perangkat yang sudah ada. "Perkuat peran TNI AL, Bakamla dan Polair. Undang-Undangnya juga sudah ada kan. Jangan malah buat satu pasukan baru," kata dia.
Ia menyarankan Satgas IUU fokus pada perbaikan tata kelola perizinan. Kedua, memantau proses moratorium penangkapan ikan agar sesuai ketentuan. Ketiga, verifikasi eks-kapal asing. Dan terakhir, menghitung kerugian negara akibat penangkapan ikan ilegal.
"Jadi, kendati ada penegak hukum yang menjadi anggota, namun fungsinya bukan untuk menegakkan hukum langsung, melainkan hanya untuk menginvestigasi dan mengawasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Satgas akan tetap menyerahkan kasusnya kepada yang berwenang," kata dia.
Aktivis Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi, Ray Rangkuti, mengatakan persoalan pencegahan atau pemberantasan pencurian ikan bukan melalui penambahan wewenang Satgas IUU. "Sudah ada Bakamla, TNI, dan Polair. Pembentukan badan tersebut justru membuat tumpang tindih dan menimbulkan masalah baru," kata Ray.
Sebelumnya, Menteri Susi meminta Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang IUU Fishing. Dengan adanya perpres tersebut, Satgas IUU Fishing yang dibentuk Menteri Kelautan dan Perikanan memiliki wewenang yang lebih besar. Wewenang itu antara lain dapat menindak pencurian ikan di laut dengan bekerja sama dengan aparat lainnya seperti TNI AL, Polair, dan Bakamla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)