Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Sahroni Desak Muhyani Segera Dibebaskan!

Anggi Tondi Martaon • 15 Desember 2023 13:24
Jakarta: Aparat penegak hukum didesak segera membebaskan Muhyani, 58, yang dipenjara karena memergoki dua pencuri dan berujung tewasnya salah satu pelaku di Serang, Banten. Saat ini, status Muhyani masih penangguhan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
 
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Menurut dia, aparat penegak hukum tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja.
 
“Saya minta Pak Muhyani itu dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023.

Bendaraha Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menegaskan Muhyani bukan pelaku kriminal. Tindakan Muhyani dinilai sebagai bentuk pembelaan diri dan tidak boleh dihukum.
 
"Karena dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok. Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” tegas dia.
 
Baca juga: AKE Diberi Pendampingan Psikologis usai Kehilangan Ibu, Bapak, dan Saudara Kembar

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu tak ingin  seseorang yang ditangkap karena membela diri dari kawanan begal, terulang kembali. Menurut dia, aparat harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.
 
“Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata. Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?” ungkap Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil DKI III itu. 
 
Sahroni juga mengingatkan agar aparat penegak hukum selalu menggunakan logika dan hati nurani saat melihat suatu kasus. Sehingga kasus serupa bisa diselesaikan dengan adil tanpa harus membuat gaduh.
 
“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional. Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case,” ujar dia.
 
Sebelumnya, Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani yang sebelumnya ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang sejak Kamis, 7 Desember 2023. Muhyani sebelumnya diketahui memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi. 
 
Muhyadi melakukan pembelaan diri dengan gunting dan menusuk dada Waldi. Hal itu dilakukannya karena Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Menurut Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto, Muhyani seharusnya bisa melarikan diri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan