Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra

Eks Plt Kamtib dan Mantan Karutan KPK Jalani Sidang Etik Terkait Pungli

Candra Yuri Nuralam • 13 Maret 2024 09:49
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar persidangan etik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Dua orang bakal menjadi terperiksa.
 
“(Sidang hari ini) mantan pelaksana tugas (Plt) Keamanan Ketertiban (Kamtib), dan mantan Plt Kepala Rutan (Karutan),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Keduanya akan dihadirkan dalam persidangan itu. Albertina menyebut peradilan etik itu digelar tertutup sampai pembacaan vonis.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menegaskan tidak ada pihak yang boleh masuk ke ruang persidangan selain majelis etik, dan terperiksa. Peradilan itu digelar pagi ini.
 
“Ya, jam 09.00 WIB,” ucap Syamsuddin.
 
Baca: KPK Sebut Penyidikan Dugaan Pungli dengan Vonis Etik Berbeda

Di sisi lain, KPK tengah mengusut proses hukum dalam skandal pungli tersebut. Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.
 
“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
 
Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.
 
Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.
 
Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan