Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Jadi pada hari ini, Selasa 4 juni 2024, tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Haryoko Ari Prabowo di kantornya Selasa, 4 Juni 2024.
Ada dua tersangka yang diserahkan ke penuntut. Keduanya ialah pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) dan Manager Operational CV VIP dan PT MCN Achmad Albani (AA).
Haryoko mengatakan setelah menerima kedua tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum akan mematangkan atau mematapkan susunanan surat dakwaan. Dia berharap bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Selanjutnya, terhadap tersangka ini akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari," ujar Haryoko.
Menurut dia, tersangka Tamron tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan, tersangka Achmad Albani tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
"Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," ungkapnya.
Dia meminta media dan masyarakat tetap melakukan pemantauan atau mengikuti perkembangkan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Pengawasan oleh masyarakat diminta terus dilakukan hingga perkara inkrah seperti yang diharapkan.
"Terkait perkara lain penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus timah ini dan perkembangan lebih lanjut disampaikan berikutnya," pungkas dia.
Total 22 tersangka
Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 20 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Di samping itu, Korps Adhyaksa telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Berikut daftar ke 22 tersangka:
Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi
timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Jadi pada hari ini, Selasa 4 juni 2024, tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2," kata Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Haryoko Ari Prabowo di kantornya Selasa, 4 Juni 2024.
Ada dua tersangka yang diserahkan ke penuntut. Keduanya ialah pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) dan Manager Operational CV VIP dan PT MCN Achmad Albani (AA).
Haryoko mengatakan setelah menerima kedua tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum akan mematangkan atau mematapkan susunanan surat dakwaan. Dia berharap bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Selanjutnya, terhadap tersangka ini akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari," ujar Haryoko.
Menurut dia, tersangka Tamron tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan, tersangka Achmad Albani tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
"Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," ungkapnya.
Dia meminta media dan masyarakat tetap melakukan pemantauan atau mengikuti perkembangkan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Pengawasan oleh masyarakat diminta terus dilakukan hingga perkara inkrah seperti yang diharapkan.
"Terkait perkara lain penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus timah ini dan perkembangan lebih lanjut disampaikan berikutnya," pungkas dia.
Total 22 tersangka
Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 20 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Di samping itu, Korps Adhyaksa telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Berikut daftar ke 22 tersangka:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)