Jakarta: Seorang anggota TNI AD, Praka S, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil, sebagai tersangka kematian Praka S.
"Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor alamat di Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu, 3 April 2024.
Wira mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kita persangkakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2, 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun," ujarnya.
Seorang anggota TNI meninggal dunia setelah ditemukan berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban yang diketahui bernama Praka S. Anggota Pomdam III Siliwangi itu dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan.
Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Sirait mengatakan berdasarkan informasi awal dari warga disebutkan korban mengalami kecelakaan. Saat ditemukan, Praka S masih hidup.
"Dicek oleh petugas korban masih hidup dan sempat komunikasi dan mengaku anggota POM TNI, minta tolong dibantu dibawa ke rumah sakit," kata Rico kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.
Rico mengatakan S kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, tetapi nyawanya tak bisa diselamatkan. (MI/Ficky Ramadhan)
Jakarta: Seorang anggota
TNI AD, Praka S, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil, sebagai tersangka
kematian Praka S.
"Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor alamat di Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu, 3 April 2024.
Wira mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kita persangkakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2, 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun," ujarnya.
Seorang anggota TNI meninggal dunia setelah ditemukan berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban yang diketahui bernama Praka S. Anggota Pomdam III Siliwangi itu dilaporkan meninggal dunia karena
kecelakaan.
Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Sirait mengatakan berdasarkan informasi awal dari warga disebutkan korban mengalami kecelakaan. Saat ditemukan, Praka S masih hidup.
"Dicek oleh petugas korban masih hidup dan sempat komunikasi dan mengaku anggota POM TNI, minta tolong dibantu dibawa ke rumah sakit," kata Rico kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.
Rico mengatakan S kemudian dibawa ke
RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, tetapi nyawanya tak bisa diselamatkan.
(MI/Ficky Ramadhan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)