Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango/Medcom.id/Candra
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango/Medcom.id/Candra

Nawawi Sempat Komplain Saat Firli Ikut Rapat Ekspose

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2023 14:42
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat memimpin rapat ekspose perkara sebelum diberhentikan sementara beberapa waktu lalu. Namun, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango sempat menentang kehadiran rekannya itu.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menceritakan kejadian itu saat Firli baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya. Saat itu, kata dia, belum ada surat pemberhentian resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Ada perdebatan tentang forumnya, bicara tentang keberadaan Pak FB (Firli Bahuri) berdasarkan pasal 32 itu kan sejak tersangka itu," kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Ghufron tidak memerinci perkara yang diekspose di jajaran pimpinan. Nawawi, kata Ghufron, menilai Firli tidak pantas ada di forum karena sudah menyandang status tersangka meski belum ada ketetapan Kepala Negara.
 
Baca: Sepakat, KPK Tidak Kasih Bantuan Hukum ke Firli Bahuri!

"Pak Nawawi pada saat itu menganggap ya jangan sekarang dulu lah kalau begitu sampai jelas dulu tentang statusnya Pak FB," ucap Ghufron.
 
Ghufron sejatinya tidak ada dalam rapat ekspose itu. Tapi, dia mengetahuinya dari laporan forum yang diberikan oleh bawahannya.
 
"Aku posisi di luar kota, laporan anak-anak begitu," ujar Ghufron.
 
Firli Bahuri kini tidak lagi mendapatkan pengawalan. Fasilitas itu dicabut Lembaga Antirasuah usai dia menyandang status tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Polda Metro Jaya.
 
"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keputusan itu diambil setelah pejabat di Lembaga Antirasuah menggelar rapat pimpinan pada Selasa, 28 November 2023. Hasilnya, Firli tidak boleh mendapatkan fasilitas lagi.
 
Alasan pencabutan itu mengacu pada peraturan pemerintah terkait hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Fasilitas itu cuma bisa diterima Firli jika sedang menjalankan tugas, dan berwenang di Lembaga Antikorupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan