Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berembuk membahas bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dari hasil rapat diputuskan KPK sepakat tak akan membantu mantan pimpinannya itu dalam menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan," tutur juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023.
Menurut Ali, keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah terkait hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan Lembaga Antirasuah. Fasilitas tersebut cuma bisa diterima jika berkaitan dengan kerja KPK.
"Ada ketentuan di sana bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ucap Ali.
KPK yakin langkah ini tidak menyalahi aturan. Dengan begitu, Firli harus menghadapi sendiri proses hukumnya terkait kasus dugaan pemerasan dan pemerimaan gratifikasi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023 terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sudah berembuk membahas bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK
Firli Bahuri. Dari hasil rapat diputuskan KPK sepakat tak akan membantu mantan pimpinannya itu dalam menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan," tutur juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023.
Menurut Ali, keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah terkait hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan Lembaga Antirasuah. Fasilitas tersebut cuma bisa diterima jika berkaitan dengan kerja KPK.
"Ada ketentuan di sana bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ucap Ali.
KPK yakin langkah ini tidak menyalahi aturan. Dengan begitu, Firli harus menghadapi sendiri proses hukumnya terkait kasus dugaan
pemerasan dan pemerimaan gratifikasi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023 terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)