Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti

Polri Janji Usut Laporan Korban Sopir Fortuner Arogan

Theofilus Ifan Sucipto • 19 April 2024 04:16
Jakarta: Polri berjanji mengusut laporan korban sopir Fortuner arogan Pierre WG Abraham. Laporan itu disampaikan oleh Marcellina Irianti Deca pada Selasa, 16 April 2024.
 
"Di Bareskrim terkait laporan Pasal 170 KUHP pastinya akan ditangani," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
 
Pasal 170 KUHP merupakan beleid tentang pengeroyokan. Salah satu isinya, terkait kekerasan terhadap orang atau barang.

"Untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor (Marcelinna)," papar Trunoyudo.
 
Baca: Drama Sopir Fortuner

Trunoyudo menjelaskan kasus serupa yang ditangani Polda Metro Jaya tetap berjalan. Sebab, objek laporan dalam kasus tersebut tidak sama.
 
"Objek laporan di Polda Metro terkait pemalsuan pelat nomor dan penggunaannya," jelas jenderal bintang satu itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan