"Di Bareskrim terkait laporan Pasal 170 KUHP pastinya akan ditangani," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Pasal 170 KUHP merupakan beleid tentang pengeroyokan. Salah satu isinya, terkait kekerasan terhadap orang atau barang.
"Untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor (Marcelinna)," papar Trunoyudo.
Baca: Drama Sopir Fortuner |
Trunoyudo menjelaskan kasus serupa yang ditangani Polda Metro Jaya tetap berjalan. Sebab, objek laporan dalam kasus tersebut tidak sama.
"Objek laporan di Polda Metro terkait pemalsuan pelat nomor dan penggunaannya," jelas jenderal bintang satu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id