Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Nilai Tak Ada Alasan Hakim Menerima Praperadilan Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2024 09:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tak ada alasan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima pengajuan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Keyakinan tersebut berdasarkan pengalaman proses hukum serupa yang pernah dilalui KPK.
 
“Jadi, memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya di tolak hakim,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 30 Januari 2024.
 
KPK juga menegaskan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Eddy. Status hukum itu diberikan karena adanya kecukupan alat bukti.

“Yang artinya semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri,” ujar Ali.
 
Baca juga: Pembacaan Vonis Praperadilan Eks Wamenkumham Sore Ini, PN Jaksel: Terbuka

Dengan pertimbangan tersebut, lembaga antirasuah meyakini vonis hakim bakal berpihak kepadanya. Majelis hakim bakal menolak pengajuan praperadilan tersebut.
 
“Iya tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim,” sebut dia.
 
Praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) bakal memasuki tahap pembacaan vonis. Agenda tersebut bersifat terbuka untuk umum.
 
“Akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 30 Januari 2024.
 
Persidangan itu dijadwalkan digelar pukul 15.30 WIB. Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan