Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Roland Boseke tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada 2012 sampai 2018. Sebagian uang yang diterima sudah dibelikan barang sampai ikan hias.
"Sebesar Rp2,5 miliar (yang diterima Max) tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Asep enggan memerinci kebutuhan lain mantan kuasa pengguna anggara (KPA) Sestama Basarnas itu yang dibeli pakai uang diduga hasil korupsi. Dana itu berasal dari Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
Selain Max, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.
KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus itu. Data itu didapat dari hitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Roland Boseke tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada 2012 sampai 2018. Sebagian uang yang diterima sudah dibelikan barang sampai ikan hias.
"Sebesar Rp2,5 miliar (yang diterima Max) tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Asep enggan memerinci kebutuhan lain mantan kuasa pengguna anggara (KPA) Sestama Basarnas itu yang dibeli pakai uang diduga hasil
korupsi. Dana itu berasal dari Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
Selain Max, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan oleh
KPK.
KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus itu. Data itu didapat dari hitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)