Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra

Bukan OTT, KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 10 Juli 2024 15:43
Jakarta: Kasus dugaan suap dalam kegiatan pokok pikiran (pokir) dana hibah di Jawa Timur (Jatim) dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah lokasi digeledah penyidik KPK.
 
Yes (ada penggeledahan),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Alex tak memerinci penggeledahan oleh penyidik. Dia menegaskan kegiatan itu bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Upaya tersebut bagian dari pengumpulan bukti pengembangan kasus di tahap penyidikan ini.

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex.
 
Baca: Kasus Suap Dana Hibah Jatim Dikembangkan KPK

Dalam kasus dana hibah, KPK telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Sahat dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
 
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 
 
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 
 
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan