Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami dugaan pemalsuan dokumen oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Hal ini menyusul kepemilikan lima nama lain dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda-beda.
"Dalam gelar kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan. Nanti ada pendalaman (pemalsuan dokumen), beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dikutip Jumat, 3 November 2023.
Whisnu mengatakan lima identitas Panji lainnya terbongkar saat penyidik menelusuri aset dan transaksi atas nama Panji Gumilang. Kelima nama itu ialah Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam.
Diketahui, ada 144 rekening atas nama lima nama lain tersebut. Sebanyak 14 rekening di antaranya terdapat uang sejumlah Rp200 miliar. Kemudian, penyidik menganalisa dan diketahui bahwa Panji Gumilang menerima uang pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ke Bank J Trust sebanyak Rp73 miliar pada 2019.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Whisnu.
Panji telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Kedua, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ketiga, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Panji Gumilang juga berstatus tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami dugaan pemalsuan dokumen oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun
Panji Gumilang. Hal ini menyusul kepemilikan lima nama lain dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda-beda.
"Dalam gelar kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan. Nanti ada pendalaman (pemalsuan dokumen), beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dikutip Jumat, 3 November 2023.
Whisnu mengatakan lima identitas Panji lainnya terbongkar saat penyidik menelusuri aset dan transaksi atas nama
Panji Gumilang. Kelima nama itu ialah Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam.
Diketahui, ada 144 rekening atas nama lima nama lain tersebut. Sebanyak 14 rekening di antaranya terdapat uang sejumlah Rp200 miliar. Kemudian, penyidik menganalisa dan diketahui bahwa Panji Gumilang menerima uang pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ke Bank J Trust sebanyak Rp73 miliar pada 2019.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Whisnu.
Panji telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Kedua, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ketiga, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Panji Gumilang juga berstatus tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)