Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan. Lembaga antirasuah itu kini menyelidiki dugaan pencucian uang Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) itu.
"KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Dia menjelaskan dugaan pencuian uang Hasi dilakukan juga terhadap penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Pendalaman telah dilakukan sejak awal tahun.
“Sejak Januari yang lalu," ujar dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keduanya terjerat dalam dugaan pencucian uang usai jaksa, dan penyidik mendalami fakta persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasilnya, ada aliran dana terkait permainan kotor itu yang berubah menjadi barang.
Windy sudah sering menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia bahkan pernah menjadi saksi dalam persidangan Hasbi.
Dalam tahapan persidangan, Hasbi terseret dua dakwaan. Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
Seluruh gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengembangkan dugaan penerimaan
gratifikasi Hasbi Hasan. Lembaga antirasuah itu kini menyelidiki dugaan pencucian uang Sekretaris nonaktif
Mahkamah Agung (MA) itu.
"KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Dia menjelaskan dugaan
pencuian uang Hasi dilakukan juga terhadap penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Pendalaman telah dilakukan sejak awal tahun.
“Sejak Januari yang lalu," ujar dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keduanya terjerat dalam dugaan pencucian uang usai jaksa, dan penyidik mendalami fakta persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasilnya, ada aliran dana terkait permainan kotor itu yang berubah menjadi barang.
Windy sudah sering menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia bahkan pernah menjadi saksi dalam persidangan Hasbi.
Dalam tahapan persidangan, Hasbi terseret dua dakwaan. Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
Seluruh gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)