Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan pembobolan rekening atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl segera rampung. Kasus tersebut bakal dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Semoga minggu depan kita bisa ajukan ke tahap 1, ke JPU. Sedangkan untuk tersangka lain masih proses pendalaman penyidikan," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.
Awi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan penggelapan uang di rekening Maybank Indonesia itu. Seorang tersangka telah ditetapkan yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT.
Baca: Polri: Ganti Rugi Maybank Tak Menghapus Pidana
AT ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2020. Bisnis Manajer Maybank itu menggasak uang Winda Earl mencapai Rp22 miliar dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan. Tersangka AT dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan
pembobolan rekening atlet
e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl segera rampung. Kasus tersebut bakal dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Semoga minggu depan kita bisa ajukan ke tahap 1, ke JPU. Sedangkan untuk tersangka lain masih proses pendalaman penyidikan," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.
Awi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan penggelapan uang di rekening
Maybank Indonesia itu. Seorang tersangka telah ditetapkan yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT.
Baca: Polri: Ganti Rugi Maybank Tak Menghapus Pidana
AT ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2020. Bisnis Manajer Maybank itu
menggasak uang Winda Earl mencapai Rp22 miliar dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan. Tersangka AT dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)