Ilustrasi hukuman. Medcom.id
Ilustrasi hukuman. Medcom.id

Abraham Samad Dukung Hukuman Mati di Kasus Bansos dan Benur

Candra Yuri Nuralam • 17 Februari 2021 19:42
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendukung hukuman mati bagi koruptor. Khususnya, terkait dugaan suap bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial dan suap ekspor benih lobster.
 
"Itu perlu dipertimbangkan oleh KPK untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua (mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo) orang ini," kata Abraham saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Dia menyebut kasus suap bansos dan ekspor benur dilakukan saat pandemi covid-19. Syarat penerapan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah dipenuhi dari kondisi itu.

"Supaya memberikan efek kepada pelaku-pelaku korupsi agar orang tidak berani lagi melakukan korupsi masa sekarang ini," ujar Abraham.
 
(Baca: ICW Nilai Hukuman Mati Koruptor Tak Timbulkan Efek Jera)
 
Namun, dia mengaku KPK tidak bisa langsung menjerat Juliari dan Edhy dengan pasal hukuman mati. Lembaga Antikorupsi bisa menjerat mantan menteri Kabinet Indonesia Maju itu dengan pasal hukuman mati melalui pengembangan kasus.
 
"Karena kalau langsung ke sana bisa kesulitan (mencari) alat bukti. Jadi, menurut saya KPK harus konsentrasi saja kepada tersangka dulu," tutur Abraham.
 
KPK diminta fokus mendalami kasus Juliari dan Edhy. Abraham menyebut memaksakan penggunaan pasal hukuman mati bisa membuat penanganan kasus suap keduanya buyar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan