Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Melawan Saat Dilecehkan, Dokter Ranisa Dihantam dengan Kunci Inggris

Antara • 25 Desember 2020 05:25
Jakarta: Dokter Ranisa Larasati menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan oleh petugas sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat, Abdul Jabar. Korban mengalami luka berat akibat aksi pelaku.
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar (Kombes) Audie S Latuheru mengatakan peristiwa itu terjadi Minggu, 20 Desember 2020, pukul 06.30 WIB. Saat itu, Ranisa bersiap mengikuti pelatihan sertifikasi dokter jantung yang diadakan di lokasi tersebut.
 
“Ketika dokter itu menanyakan lokasi acaranya, pelaku mengarahkan ke lantai 6. Padahal lantai itu kosong. Jadi, memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan jahat,” ujar Audie di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.

Baca: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Didakwa Pasal Berlapis
 
Sebelum pertemuan itu, Abdul Jabar sempat menuju ruang teknisi di gedung hotel untuk mengambil kunci inggris, lalu dikantonginya di saku celana. Sementara itu, untuk mengakses gedung itu diperlukan kartu akses untuk menggunakan lift. 
 
Ranisa akhirnya pergi ditemani Abdul Jabar. Pelecehan seksual kemudian terjadi yang membuat korban terkejut dan menepis pelaku. Pelaku yang marah kemudian memukul korban dengan tangan kosong, lalu meminta uang Rp500.000. 
 
Korban yang ketakutan mengaku hanya memiliki Rp150.000 di dompetnya. Sesampainya di lantai 6, pelaku menarik korban ke ruangan kosong dan berusaha melakukan kejahatan seksual. Korban berusaha melawan pelaku. Kalap, Abdul memukul korban dengan kunci Inggris hingga sembilan kali.
 
“Kemudian pelaku merasa ketakutan dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan pergi. Namun setelah datang massa, pelaku kabur dengan ojek daring,” ujar Audie.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi (Kompol) Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku tidak dipengaruhi alkohol maupun obat-obatan terlarang. Kepastian itu didapat dari hasil tes urine.
 
“Jadi, tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar,” ujar Arsya.
 
Abdul Jabar dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan Pasal 53 juncto 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP. Dia terancam hukuman minimal sembilan tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan