Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (berdiri) di lobi Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (berdiri) di lobi Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ketua Komisi VIII Beberkan Ihwal Suap Bansos ke Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 30 Maret 2021 18:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Dia irit bicara usai diperiksa.
 
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," kata Yandri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Maret 2021.
 
Yandri diperiksa selama empat jam. Dia mengaku hanya dicecar tujuh sampai delapan pertanyaan oleh penyidik.

Yandri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020. Kasus itu menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
 
Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Baca: Matheus Perintahkan Sopir Transfer Rp40 Juta ke Ajudan Juliari
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan