Jakarta: Pengusaha Tommy Sumardi mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Tommy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yang membantu Djoko Soegiarto Tjandra memberikan suap kepada dua petinggi Polri.
"Karena seluruh isi dakwaan itu berdasarkan hasil pengakuan klien kami," kata pengacara Tommy, Dion Pongkor, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
Menurut dia, pengakuan 'jujur' kliennya itu memenuhi syarat pengajuan permohonan JC. Fakta-fakta terkait kasus tersebut akan dibongkar secara tuntas.
Dion telah mencermati perkara tersebut. Namun, dia enggan mengungkap tegas apakah akan membuka keterlibatan pihak lain ke depannya.
"Yang pasti sesuai BAP saja, sudah jadi dakwaan kan," ujar Dion.
Tommy didakwa membantu Djoko Tjandra memberikan suap kepada mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo serta mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Keduanya menerima total Rp8 miliar.
Baca: Tommy Sumardi Didakwa Bantu Djoko Tjandra Suap Dua Polisi
Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Peran Tommy sebagai perantara antara pihak polisi dan Djoko Tjandra.
Dalam dakwaan, Tommy juga disebut berperan menyerahkan uang suap kepada Napoleon dan Prasetyo. Tommy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Pengusaha Tommy Sumardi mengajukan permohonan
justice collaborator (JC). Tommy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yang membantu
Djoko Soegiarto Tjandra memberikan
suap kepada dua petinggi Polri.
"Karena seluruh isi dakwaan itu berdasarkan hasil pengakuan klien kami," kata pengacara Tommy, Dion Pongkor, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
Menurut dia, pengakuan 'jujur' kliennya itu memenuhi syarat pengajuan permohonan JC. Fakta-fakta terkait kasus tersebut akan dibongkar secara tuntas.
Dion telah mencermati perkara tersebut. Namun, dia enggan mengungkap tegas apakah akan membuka keterlibatan pihak lain ke depannya.
"Yang pasti sesuai BAP saja, sudah jadi dakwaan kan," ujar Dion.
Tommy didakwa membantu Djoko Tjandra memberikan suap kepada mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo serta mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Keduanya menerima total Rp8 miliar.
Baca: Tommy Sumardi Didakwa Bantu Djoko Tjandra Suap Dua Polisi
Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Peran Tommy sebagai perantara antara pihak polisi dan Djoko Tjandra.
Dalam dakwaan, Tommy juga disebut berperan menyerahkan uang suap kepada Napoleon dan Prasetyo. Tommy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)