"Tim Siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat (23 Oktober 2020), nanti kita lihat. Kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, di Mabes Polri, Kamis, 22 Oktober 2020.
Ahmad Yani bakal diperiksa sebagai saksi. Awi membantah ada surat penangkapan Ahmad Yani sebelum diperiksa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Oh kami tidak tahu kalau itu, yang kami tahu tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok," beber dia.
Sebelumnya, ada informasi terkait upaya penangkapan Ahmad Yani yang dilakukan Polri. Pasalnya, sebanyak 25 penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Ahmad Yani.
Penyidik mengaku telah menyerahkan surat penangkapan, namun ditolak Ahmad Yani. Penolakan lantaran Ahmad Yani menilai semestinya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk menjelaskan hal terkait dugaan dirinya menyebar hoaks dalam demo menolak omnibus law UU Ciptaker.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dari pihak KAMI terkait penghasutan demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020. Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.
Para tersangka merupakan petinggi KAMI. Mereka yakni, Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
Kemudian, mantan caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW) dan tiga lainnya pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).
(REN)