Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal penjamuan dua jenderal polisi Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Kejagung memastikan hal tersebut bukan jamuan khusus.
"Bukan jamuan tetapi memang jatah makan siang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.
Hari menjelaskan proses pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) wajib memberikan makan pada tersangka. Terkadang, Kejaksaan juga memberi jatah makan kepada penasihat hukum dan penyidik sesuai kondisi.
Baca: Diduga Istimewakan Dua Jenderal Polisi, Komjak Bakal Periksa Kajari Jaksel
"Jika memungkinkan pesan nasi kotak atau bungkus maka akan dipesankan, namun jika tidak memungkinkan maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada," ungkap Hari.
Hari menyebut makanan dipesan sesuai anggaran yang disediakan. Tak lupa juga sesuai standar operasional prosedur (SOP) pemberian makanan terhadap tersangka, penasihat hukum, atau penyidik.
"Jika ingin menambah menu sendiri maka itu hak mereka," tutur Hari.
Meski begitu, Hari mengaku jaksa agung muda pengawasan (jamwas) telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Sesi Pidana Khusus Jakarta Selatan. Pemanggilan untuk menglarifikasi ihwal perjamuan tersebut.
"Namun proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI Jakarta," kata Hari.
Dugaan perlakuan istimewa ini muncul saat pengacara Brigjen Prasetyo Utomo, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto kliennya bersama Irjen Napoleon makan bersama di salah satu ruangan. Terlihat makanan yang tidak biasa diberikan kepada kedua tersangka. Terlebih ada beberapa piring berisi kue di meja makan tersebut.
Kedua jenderal polisi itu dan pengusaha Tommy Sumardi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal penjamuan
dua jenderal polisi Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Kejagung memastikan hal tersebut bukan jamuan khusus.
"Bukan jamuan tetapi memang jatah makan siang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.
Hari menjelaskan proses pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) wajib memberikan makan pada tersangka. Terkadang, Kejaksaan juga memberi jatah makan kepada penasihat hukum dan penyidik sesuai kondisi.
Baca: Diduga Istimewakan Dua Jenderal Polisi, Komjak Bakal Periksa Kajari Jaksel
"Jika memungkinkan pesan nasi kotak atau bungkus maka akan dipesankan, namun jika tidak memungkinkan maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada," ungkap Hari.
Hari menyebut makanan dipesan sesuai anggaran yang disediakan. Tak lupa juga sesuai standar operasional prosedur (SOP) pemberian makanan terhadap tersangka, penasihat hukum, atau penyidik.
"Jika ingin menambah menu sendiri maka itu hak mereka," tutur Hari.
Meski begitu, Hari mengaku jaksa agung muda pengawasan (jamwas) telah memanggil Kepala
Kejaksaan Negeri dan Kepala Sesi Pidana Khusus Jakarta Selatan. Pemanggilan untuk menglarifikasi ihwal perjamuan tersebut.
"Namun proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI Jakarta," kata Hari.
Dugaan perlakuan istimewa ini muncul saat pengacara Brigjen Prasetyo Utomo, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto kliennya bersama Irjen Napoleon makan bersama di salah satu ruangan. Terlihat makanan yang tidak biasa diberikan kepada kedua tersangka. Terlebih ada beberapa piring berisi kue di meja makan tersebut.
Kedua jenderal polisi itu dan pengusaha Tommy Sumardi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)