Eks Sekretaris MA Nurhadi dibawa ke Rutan KPK, Selasa, 2 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Eks Sekretaris MA Nurhadi dibawa ke Rutan KPK, Selasa, 2 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Salah Paham, Nurhadi Pukul Pegawai KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 29 Januari 2021 18:25
Jakarta: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memukul salah satu petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemukulan diduga terjadi karena Nurhadi salah paham ihwal sosialisasi renovasi kamar mandi tahanan.
 
“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
 
Ali menyebut pemukulan terjadi pada Kamis, 28 Januari 2021, sekira pukul 16.30 WIB. Pemukulan terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.

Ali menuturkan awalnya petugas rutan KPK menyampaikan rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Namun, Nurhadi diduga salah memahami sosialisasi sehingga memukul petugas tersebut.
 
“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD turut disaksikan oleh petugas rutan KPK lainnya,” papar dia.
 
Pihak rutan KPK, kata Ali, akan memeriksa Nurhadi atas kejadian itu. Pemeriksaan bakal sesuai mekanisme yang berlaku.
 
“Perkembangan hal ini akan disampaikan lebih lanjut,” tutur Ali.
 
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap serta gratifikasi senilai Rp83 miliar. Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sementara itu, nilai gratifikasi untuk keduanya mencapai Rp37,2 miliar.
 
Dalam perkara suap, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan